MBG DAN PASAR TRADISIONAL - Maharani


Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan oleh pemerintah pada tahun 2025 merupakan salah satu kebijakan sosial terbesar dalam sejarah Indonesia. 

Dengan menyasar jutaan pelajar dan kelompok rentan, program ini tentu memiliki niat mulia memastikan generasi bangsa tumbuh dengan gizi yang cukup.

Namun, di balik semangat mulia tersebut, muncul fenomena yang tidak bisa diabaikan begitu saja: para pedagang kecil di pasar tradisional dari warung nasi, penjual sayur, pedagang lauk-pauk, hingga ibu-ibu penjual kue melaporkan penurunan omzet yang cukup signifikan. Ini bukan sekadar keluhan, melainkan persoalan hukum dan sosial yang perlu dikaji secara mendalam.

Dalam perspektif antropologi hukum, kebijakan tidak semata-mata dilihat dari teks peraturan perundang-undangan, tetapi juga dari bagaimana hukum itu hidup, berinteraksi, dan berdampak dalam keseharian masyarakat terutama masyarakat kecil yang paling rentan.

Antropologi Hukum: Memandang Kebijakan dari Kaca Mata Rakyat

Antropologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan antara hukum, budaya, dan masyarakat. Ia tidak hanya bertanya: "Apakah kebijakan ini legal?" tetapi juga: "Apakah kebijakan ini adil dalam kehidupan nyata?" dan "Siapa yang diuntungkan dan siapa yang terdampak?"

Dalam kerangka ini, MBG bukan hanya soal regulasi program pemerintah. Ia adalah fenomena sosial yang mengubah pola makan, pola belanja, dan rantai ekonomi masyarakat. 

Ketika ribuan porsi makan siang disiapkan secara terpusat oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), secara tidak langsung terjadi pergeseran permintaan (demand) yang selama ini mengalir ke pasar tradisional.

Hukum yang baik, dalam pandangan antropologi hukum, adalah hukum yang tumbuh dari dan untuk masyarakat bukan hukum yang hadir dengan tujuan baik namun mencabut akar penghidupan sebagian kelompok.

Realitas di Lapangan: Suara Pedagang yang Perlu Didengar

Di berbagai daerah, sejumlah pedagang pasar melaporkan fenomena yang relatif serupa: dagangan mereka menjadi lebih sepi dari biasanya, khususnya di jam-jam makan siang. 

Warung nasi yang biasanya ramai dibeli anak sekolah dan guru, kini kehilangan pelanggan rutinnya. Pedagang lauk-pauk yang menjadi pemasok tidak resmi kantin sekolah juga merasakan hal yang sama.

Penting dicatat: kondisi ini tidak terjadi merata di seluruh Indonesia. Di beberapa daerah, justru pedagang lokal dilibatkan sebagai pemasok bahan baku program MBG. 

Namun di banyak tempat lain, pasokan bahan makanan diambil dari distributor besar atau koperasi yang telah ditunjuk, sehingga pedagang kecil di pasar tidak mendapat manfaat langsung bahkan merasakan dampak negatifnya.

Dalam terminologi antropologi hukum, inilah yang disebut sebagai "dampak hukum yang tidak direncanakan" (unintended legal consequences) akibat yang tidak dimaksudkan oleh pembuat kebijakan, namun nyata dirasakan oleh masyarakat.

Dimensi Hak Ekonomi dalam Perspektif Hukum

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM juga mengamanatkan pemerintah untuk melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Secara formal, tidak ada pelanggaran hukum dalam program MBG. Namun secara substantif dalam kerangka antropologi hukum perlu dipertanyakan: apakah implementasi program ini sudah mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem ekonomi mikro yang sudah ada?

Hak ekonomi pedagang kecil adalah hak yang hidup dalam praktik sosial sehari-hari bukan sekadar angka dalam statistik. 

Ketika kebijakan negara menggeser rantai ekonomi tanpa memberikan alternatif yang setara bagi pelaku usaha mikro, terjadilah apa yang para ahli sebut sebagai "ketidakadilan prosedural" proses kebijakan yang sah secara hukum namun kurang inklusif dalam mempertimbangkan kelompok rentan.

Penutup

Program Makan Bergizi Gratis adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Investasi pada gizi anak adalah investasi terbaik untuk masa depan bangsa. 

Namun, keberhasilan sebuah program tidak hanya diukur dari jumlah porsi yang tersalurkan melainkan juga dari apakah program itu hadir secara adil di tengah masyarakat.

Antropologi hukum mengajarkan kita bahwa hukum yang baik adalah hukum yang manusiawi yang tidak hanya melihat teks regulasi, tetapi juga merasakan denyut nadi kehidupan masyarakatnya. 

Pedagang di pasar tradisional bukan penghambat program pemerintah; mereka adalah bagian dari ekosistem sosial-ekonomi yang juga berhak mendapat perhatian.

Dengan sedikit penyesuaian dan kebijakan yang lebih inklusif, MBG bisa menjadi program yang tidak hanya mencerdaskan dan menyehatkan anak bangsa, tetapi juga menghidupkan ekonomi rakyat di akar rumput. Itulah hakikat kebijakan yang benar-benar berpihak pada rakyat.

Penulis: Maharani - Prodi Hukum Pidana Islam - Fakultas Syariah dan Hukum - UIN Raden Fatah Palembang